Pemasok Narkoba Ke Eks Kapolres Bima
Jakarta, 2 Maret 2026, Ko Erwin Pemasok Narkoba Ke Eks Kapolres Bima menjadi sorotan publik karena membuka fakta baru terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Peristiwa […]
Jakarta, 2 Maret 2026, Ko Erwin Pemasok Narkoba Ke Eks Kapolres Bima menjadi sorotan publik karena membuka fakta baru terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Peristiwa ini tidak hanya mengungkap aliran dana dan modus operandi bandar narkoba, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas institusi kepolisian. Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat memahami konteks, dampak, serta langkah penegakan hukum yang tengah dijalankan.
Pemasok Narkoba Ke Eks Kapolres Bima
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin yang selama ini dicari dalam kasus peredaran narkotika dan dugaan aliran dana kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026 ketika pelarian Ko Erwin dalam daftar pencarian orang (DPO) hampir berhasil ke luar negeri.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menegaskan bahwa pengembangan penyidikan kasus narkoba ini menemukan keterkaitan antara Ko Erwin dan aliran dana kepada oknum polisi, termasuk uang keamanan yang diduga untuk memuluskan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bima Kota.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkotika. Penyidik menemukan indikasi bahwa Ko Erwin bukan hanya sebagai bandar besar, tetapi juga memberi sejumlah uang kepada pejabat tertentu agar bisnis narkoba berjalan tanpa hambatan.
Menurut penyelidikan Bareskrim, uang dari Ko Erwin diberikan melalui mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut disebut sebagai uang keamanan, yang kemudian dikaitkan dengan keinginan tertentu yang melibatkan kendaraan mewah dan fasilitas lain.
Keterlibatan polisi dalam kasus ini semakin memperluas penyelidikan, termasuk pemeriksaan internal dan pengembangan jaringan kriminal terkait.
Dampak terhadap Lembaga Penegak Hukum dan Masyarakat
Kredibilitas Kepolisian Terguncang
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas anggota Polri, terutama ketika anggota yang seharusnya memberantas narkoba justru diduga terlibat dalam peredaran dan penerimaan aliran dana.
Pergeseran Jabatan dan Sanksi Disipliner
AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani proses etik dan administratif, termasuk dipindahkan dari jabatannya dan menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepercayaan Publik
Publik melihat kasus ini sebagai cerminan tantangan pemberantasan narkoba di Indonesia bahwa hukum harus berlaku secara tegas tanpa kecuali, termasuk bagi aparat penegak hukum sendiri.
Pernyataan dari Sumber Resmi
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan:
“Barang narkoba semua bertuan ini… berupa uang yang diberikan melalui Kasat Narkoba kepada Kapolres tersebut. Tidak ada barang narkoba yang tidak bertuan.”
Pernyataan ini menekankan bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan narkoba, termasuk aliran dana yang diterima oleh oknum pejabat, merupakan bagian dari jaringan kriminal yang sedang diselidiki secara mendalam. Menurut Eko Hadi, pengungkapan ini menunjukkan adanya sistem distribusi yang terstruktur, di mana bandar narkoba menggunakan jalur internal untuk memastikan kelancaran peredaran dan pengamanan operasi ilegal mereka.
Pandangan Lebih Luas dan Analisis Netral
Kasus Ko Erwin Pemasok Narkoba ke AKBP Didit menyoroti kompleksitas pemberantasan narkoba di Indonesia, di mana tidak hanya menyangkut pengedar dan bandar, tetapi juga menguji integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum. Kasus ini menjadi bukti bahwa tantangan utama dalam memberantas narkotika bukan sekadar penindakan fisik, tetapi juga pengawasan internal yang efektif untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
- Pemberantasan narkoba memerlukan mekanisme pengawasan internal yang tegas, sehingga aparat tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, bebas dari pengaruh atau tekanan jaringan kriminal.
- Transparansi menjadi kunci untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Informasi yang jelas mengenai proses hukum, bukti, dan tindakan terhadap pelaku, termasuk oknum aparat yang terlibat, dapat mencegah persepsi adanya praktik tertutup atau impunitas.
- Kasus ini berpotensi menjadi pemicu reformasi lebih luas dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di lingkungan penegak hukum. Dengan pembelajaran dari kasus Ko Erwin, institusi dapat memperkuat prosedur internal, memperketat pengawasan, dan menegakkan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar kode etik atau hukum.







