Daftar UMP 2026 Di Setiap Provinsi
Jakarta, 27 Desember 2025 — Menjelang tahun 2026, pemerintah telah menetapkan Daftar UMP 2026 di Setiap Provinsi, yang menjadi acuan penting bagi pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia. Penetapan upah […]
Jakarta, 27 Desember 2025 — Menjelang tahun 2026, pemerintah telah menetapkan Daftar UMP 2026 di Setiap Provinsi, yang menjadi acuan penting bagi pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia. Penetapan upah minimum ini diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Dengan informasi lengkap ini, masyarakat dapat mengetahui besaran UMP terbaru di provinsi masing-masing serta memahami dampaknya terhadap ekonomi lokal dan industri.
Daftar UMP 2026 Di Setiap Provinsi
Pemerintah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang mengalami kenaikan di sebagian besar provinsi di Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah melalui perhitungan yang mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Kenaikan UMP diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi kenaikan biaya hidup yang terus meningkat.
Berikut rincian UMP 2026 per provinsi di Indonesia:
| Provinsi | UMP 2026 |
| Aceh | Rp 3.385.000 |
| Sumatera Utara | Rp 4.060.000 |
| Sumatera Barat | Rp 3.890.000 |
| Riau | Rp 4.000.000 |
| Kepulauan Riau | Rp 4.150.000 |
| Jambi | Rp 3.900.000 |
| Sumatera Selatan | Rp 4.020.000 |
| Bengkulu | Rp 3.600.000 |
| Lampung | Rp 3.700.000 |
| Bangka Belitung | Rp 3.800.000 |
| DKI Jakarta | Rp 5.150.000 |
| Jawa Barat | Rp 4.600.000 |
| Banten | Rp 4.500.000 |
| Jawa Tengah | Rp 4.250.000 |
| DI Yogyakarta | Rp 4.200.000 |
| Jawa Timur | Rp 4.350.000 |
| Bali | Rp 4.300.000 |
| Nusa Tenggara Barat | Rp 3.700.000 |
| Nusa Tenggara Timur | Rp 3.500.000 |
| Kalimantan Barat | Rp 4.100.000 |
| Kalimantan Tengah | Rp 4.000.000 |
| Kalimantan Selatan | Rp 4.200.000 |
| Kalimantan Timur | Rp 4.400.000 |
| Kalimantan Utara | Rp 4.300.000 |
| Sulawesi Utara | Rp 4.050.000 |
| Sulawesi Tengah | Rp 3.900.000 |
| Sulawesi Selatan | Rp 4.100.000 |
| Sulawesi Tenggara | Rp 3.950.000 |
| Gorontalo | Rp 3.850.000 |
| Sulawesi Barat | Rp 3.800.000 |
| Maluku | Rp 3.950.000 |
| Maluku Utara | Rp 3.900.000 |
| Papua Barat | Rp 4.200.000 |
| Papua | Rp 4.150.000 |
Latar Belakang Kenaikan UMP
Kenaikan UMP 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan biaya hidup yang terus berlangsung, sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi nasional dan regional. Setiap provinsi memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga besaran kenaikan UMP disesuaikan agar tetap realistis dan adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, kenaikan UMP rata-rata mencapai 5–7 persen dibanding tahun sebelumnya, namun angka pastinya berbeda di setiap provinsi tergantung kondisi ekonomi lokal, sektor industri dominan, dan daya beli masyarakat. Misalnya, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten memiliki kenaikan UMP relatif lebih tinggi karena biaya hidup yang lebih besar dibanding daerah lain, sementara provinsi dengan ekonomi menengah atau rendah mengalami kenaikan yang lebih moderat.
Dampak bagi Pekerja dan Industri
Kenaikan UMP 2026 membawa sejumlah dampak penting bagi pekerja dan dunia usaha.
Bagi pekerja, peningkatan upah minimum diharapkan dapat:
- Meningkatkan daya beli sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti pangan, transportasi, dan pendidikan.
- Memberikan perlindungan sosial lebih baik, terutama bagi pekerja di sektor formal maupun informal, sehingga kesejahteraan keluarga ikut meningkat.
- Menjadi insentif motivasi kerja, karena upah yang lebih layak dapat mendorong produktivitas dan loyalitas karyawan.
Sementara bagi industri, terutama sektor UMKM dan perusahaan padat karya, kenaikan UMP menimbulkan tantangan tersendiri:
- Kenaikan biaya operasional, karena perusahaan harus menyesuaikan gaji karyawan dengan UMP baru.
- Potensi penyesuaian jumlah tenaga kerja, jika perusahaan tidak mampu menanggung biaya tambahan, meskipun sebagian pengusaha dapat mengelolanya melalui efisiensi dan peningkatan produktivitas.
- Dorongan untuk inovasi dan efisiensi, di mana perusahaan perlu mengoptimalkan proses bisnis agar tetap kompetitif tanpa mengurangi kesejahteraan pekerja.
Pandangan Pengamat
1. Kementerian Ketenagakerjaan:
-
- “Kenaikan UMP 2026 ditetapkan berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.”
- Tujuannya: menjaga daya beli pekerja dan menyesuaikan kondisi ekonomi tiap provinsi.
2. Pengamat Ketenagakerjaan (Dr. Rina Suryani):
-
- Kenaikan UMP penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
- Perusahaan, khususnya UMKM, perlu strategi agar penyesuaian upah tidak memberatkan operasional.
3. Perwakilan Serikat Pekerja (Ketua FSPI):
-
- UMP baru diharapkan membuat pekerja hidup lebih layak.
- Transparansi implementasi kenaikan upah perlu dijaga agar semua pihak mendapat manfaat adil.
Pandangan Netral
Secara umum, kenaikan UMP 2026 dipandang sebagai langkah pemerintah yang pro pekerja, karena dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Penyesuaian upah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah kenaikan biaya hidup yang terus berlangsung.
Di sisi lain, kenaikan UMP tetap menuntut keseimbangan dengan daya saing industri, terutama bagi sektor UMKM dan perusahaan padat karya yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Tanpa pengelolaan yang tepat, kenaikan upah dapat menimbulkan tekanan biaya operasional yang signifikan bagi pelaku usaha.







