Pemblokiran Rekening Pasif Sepihak
Jakarta, 30 Juli 2025 Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti tajam kebijakan baru pemerintah dan perbankan terkait Pemblokiran Rekening Pasif Sepihak. Ia menilai kebijakan tersebut terlalu sepihak dan berpotensi melanggar […]

Jakarta, 30 Juli 2025 Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti tajam kebijakan baru pemerintah dan perbankan terkait Pemblokiran Rekening Pasif Sepihak. Ia menilai kebijakan tersebut terlalu sepihak dan berpotensi melanggar hak dasar warga negara atas kepemilikan dana pribadi.
Pemblokiran Rekening Pasif Sepihak, Hotman Paris Desak Pemerintah Tinjau Ulang Aturan
Hotman Paris memprotes keras kebijakan baru pemerintah dan perbankan yang memungkinkan pemblokiran rekening pasi yakni rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ia menilai kebijakan ini terlalu sepihak, berpotensi merugikan nasabah secara hukum dan moral, serta membuka celah tindakan sewenang-wenang terhadap dana milik pribadi. Menurutnya, tidak aktifnya rekening bukan berarti terkait kejahatan, sehingga pemblokiran tanpa prosedur yang adil dianggap bentuk pelanggaran hak warga atas akses keuangan.
Latar Belakang Hotman Paris Bersuara Soal Peraturan Pemblokiran Rekening Pasif
1. Perlindungan Hak Milik Warga
Hotman Paris dikenal sebagai pengacara yang vokal membela hak-hak warga kecil dan masyarakat umum. Ia melihat aturan pemblokiran rekening pasif yang dikeluarkan oleh PPATK dan didukung oleh perbankan berpotensi melanggar hak milik pribadi warga, terutama ketika dana milik mereka dibekukan tanpa pemberitahuan atau alasan yang jelas.
2. Khawatir Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan
Aturan ini membuka peluang bagi tindakan sewenang-wenang, di mana dana rekening nasabah yang pasif bisa diblokir bahkan disita tanpa proses hukum yang transparan. Hotman menilai hal ini bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu, sehingga memicu ketidakadilan dan kerugian besar bagi masyarakat kecil.
3. Dampak Sosial bagi Masyarakat Rentan
Menurut Hotman, banyak nasabah rekening pasif berasal dari kalangan masyarakat yang kurang paham teknologi dan prosedur perbankan modern, seperti lansia, ibu rumah tangga, atau petani. Kebijakan ini bisa memperberat kehidupan mereka, karena akses ke dana sendiri tiba-tiba terputus.
Dasar Hukum yang Mengikat Terkait Pemblokiran Rekening dan Perlindungan Nasabah
1. UU Perbankan No. 7 Tahun 1992
Bank wajib menjaga kerahasiaan rekening nasabah dan melindungi hak nasabah.
2. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999
Nasabah berhak atas layanan yang adil, transparan, dan perlindungan dari tindakan merugikan
3. POJK No. 1/POJK.07/2013
Menjamin perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
4. PPATK
Memiliki kewenangan memblokir rekening terkait indikasi tindak pidana, tapi harus sesuai prosedur dan memberi hak klarifikasi.
5. UUD 1945 Pasal 28G
Menjamin hak atas perlindungan harta benda dan keadilan hukum bagi setiap warga negara.
Isu Pemblokiran Rekening Pasif: Risiko dan Tantangan yang Perlu Diwaspadai
1. Minimnya Sosialisasi Aturan ke Masyarakat
Banyak nasabah belum mendapat informasi memadai mengenai aturan pemblokiran rekening pasif, sehingga mereka terkejut saat rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Dampak Besar pada Kelompok Rentan
Kelompok masyarakat seperti lansia, pelaku usaha mikro, dan warga di daerah terpencil sangat terdampak, karena mereka kesulitan mengakses dana pribadi akibat keterbatasan pemahaman teknologi dan prosedur perbankan.
3. Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Pemblokiran rekening tanpa prosedur yang jelas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu, yang berpotensi merugikan nasabah secara finansial dan hukum.
4. Perlunya Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Pemuliha
Nasabah harus memiliki hak yang jelas untuk mengajukan keberatan dan mendapatkan proses pemulihan rekening yang cepat serta tanpa birokrasi rumit.
Tanggapan dan Respon Pihak Terkait
Hotman Paris Hutapea (Pengacara)
Aturan ini terlalu sepihak dan bisa merugikan masyarakat kecil. Rekening nasabah adalah hak milik pribadi yang harus dilindungi, bukan diblokir tanpa proses yang jelas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kebijakan pemblokiran rekening pasif bertujuan mencegah tindak pidana pencucian uang dan menjaga integritas sistem keuangan. Namun, kami berkomitmen memastikan mekanisme pelaksanaannya transparan dan memberi ruang klarifikasi kepada nasabah.
Bank Indonesia (BI)
Bank wajib mematuhi peraturan yang ada, termasuk kewajiban melaporkan dan memblokir rekening mencurigakan. Kami mendorong bank untuk melakukan sosialisasi dan memberikan layanan pengaduan yang responsif kepada nasabah.
Aktivis Perlindungan Konsumen
Kami mendesak pemerintah dan bank untuk memperbaiki komunikasi dan mekanisme pemblokiran agar tidak merugikan masyarakat yang tidak paham prosedur.
Nasabah Korban Pemblokiran
Saya tidak tahu rekening saya diblokir sampai saya butuh uang dan tidak bisa diakses. Ini sangat merugikan dan membuat saya stres.
Penutup
Kasus pemblokiran rekening pasif ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara upaya pencegahan tindak pidana keuangan dan perlindungan hak nasabah. Semua pihak pemerintah, regulator, perbankan, dan masyarakat diharapkan dapat berkolaborasi menciptakan kebijakan yang adil, transparan, dan manusiawi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan hak dan keamanan nasabah.